Hira'
(Perjalanan menuju tanah suci)
Awal bulan Juni 2010, teman mengajak untuk berangkat ke tanah Suci mekkah. Pada bulan itu juga satu rombongan sahabat berangkat lebih awal, membuat keinginan untuk ikut semakin kuat.
Tanggal 11 Juli 2010, malam harinya saya mulai mengikuti Manasik Umrah, Tgk. menjelaskan perjalanan yang bakal dilalui, mulai dari mempersiapkan sarana ibadah dan pemondokan sampai dengan persiapan mental/ batin dalam menjalani Umrah nantinya.
Malam itu dijelaskan bahwa memulai ibadah Umrah itu terhitung saat memakai pakaian ihram di Bir Ali (Daerahnya dekat dengan Madinah, sekitar 1 jam dari madinah arah ke Mekkah). Dzul Halifah : Adalah miqatnya penduduk MADINAH dan orang-orang yang datang melewatinya, tempat itu sekarang dinamakan “Bir ‘Ali”, sekitar 450 KM dari Mekah al-Mukarramah.
Berihram adalah pekerjaan pertama dalam melaksanakan haji maupun umrah yaitu proses dalam memasuki ibadah haji maupun umrah. Waktu untuk melaksanakan umrah adalah kapan saja sepanjang tahun selain musim haji, adapun waktu untuk haji adalah dibulan-bulan haji, yaitu: Bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan sepuluh hari diawal bulan Dzulhijjah.
Niat bagi yang ber-Umrah: “Labbaika Umrotan”(Aku penuhi panggilan Mu untuk umrah).
Travel yang akan membawa kami, pada hari kedua ( 12 Juli 2010) menyerahkan Tas/ Koper yang di dalamnya telah disediakan buku petunjuk Umrah, Pakaian Ihram, Ikat Pinggang Putih khusus untuk Umrah, pakaian saragam Travel, Tas untuk tempat sandal/sepatu dan tas untuk dokumen yang ukurannya lebih kecil, ideal untuk digantungkan di leher. Pada malam kedua ini, pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan tentang Tawaf dan berbagai hal yang menyangkut dengan pelaksanaan tawaf ini. Materi yang kami pelajari antara lain:
THAWAF IFADHAH : Semua ulama menetapkan bahwa Thawaf Ifadhah adalah rukun haji tidak boleh di tinggalkan karena dapat membatalkan haji. Thawaf ini juga disebut Thawaf Ziarah atau Thawaf Rukun.
THAWAF QUDUM : Disebut juga Thawaf Dukhul yaitu thawaf pembukaan atau Thawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah. Rasul setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan thawaf sebagai ganti shalat tahiyyatul masjid. Maka thawaf inipun disebut juga Thawaf Masjidil Haram.
THAWAF WADA’ : Dilakukan pada saat akan meninggalkan Mekah yang biasanya dilakukan untuk menghormati Baitullah karena akan berpisah. Hukum Thawaf Wada adalah wajib, sehingga kalau tidak dikerjakan wajib membayar dam (menyembelih kambing). Thawaf ini di sebut juga Thawaf Perpisahan. Thawaf wada’ merupakan penutup dari kewajiban – kewajiban haji yang seorang haji wajib melakukannya sebelum pergi menuju negerinya atau meninggalkan kota Mekkah
Pada Malam ke tiga (malam terakhir kami manasik) kami melakukan praktek bagaimana melaksanakan ibadah Umrah, terutama dalam hal melakukan tawaf. Pada malam ini juga dijelaskan tentang sai dan tahalul, materi yang kami dapatkan diantaranya:
Sa’i adalah suatu ibadah yang mengikuti tapak tilas isteri Nabi Ibrahim (Hajar) yang mencari air untuk minum putranya yang kehausan, dengan berlari-lari dari bukit Shafa kebukit Marwah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah pada hitungan ke-7 dari putaran Sa’i. Panjang jarak antara Shofa dan Marwah ± 405 meter x 7 Putaran, sehingga total putaran yang ditempuh 2.835 meter. Antara Bukit Shafa dan Marwah terdapat Pilar Hijau, yang panjangnya ± 25 meter, diantara kedua Pilar tersebut, disunatkan bagi Jamaah Pria untuk berlari-lari kecil, sedangkan bagi jamaah wanita berjalan biasa.
Fasilitas yang tersedia di tempat Sa’I adalah AC dan kipas angin, air minum zam-zam serta bagi orang yang tidak mampu berjalan ada jalur khusus untuk kursi roda yang berada ditengah.
Orang yang sedang Haid, Nifas dan tidak berwudhu dapat melakukan Sa’i kapan saja. Bukit ini sekarang termasuk bangunan Masjidil Haram, namun hukum kesuciannya tetap berlaku terpisah karena lokasinya diluar Masjidil Haram.
Menurut bahasa tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’. Dengan demikian Tahallul ialah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam keadaan berihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Fath Ayat 27,
Artinya :
“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNYA bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekkah lainnya akan memasuki kota Mekkah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Di balik ‘yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan akan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.
MACAM-MACAM TAHALLUL
1. Tahallul Awal
Melepaskan diri dari keadaan ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
Melontar Jumrah Aqabah dan mencukur.
Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah.
Tawaf Ifadhah, Sa’i dan mencukur.
2.Tahallul Sani/Kubra
Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara lengkap yaitu sebagai berikut :
Melontar Jumrah Aqabah
Bercukur
Tawaf Ifadhah dan Sa’i
Akhirnya pada tanggal 14 Juli 2010, kami bertolak menunju bandara untuk berangkat ke Jakarta dan di Jakarta kami menginap satu malam.
Pada tanggal 15 Juli 2010, kami berangkat menuju Jeddah (bandara King Abdul Aziz)
(Perjalanan menuju tanah suci)
Awal bulan Juni 2010, teman mengajak untuk berangkat ke tanah Suci mekkah. Pada bulan itu juga satu rombongan sahabat berangkat lebih awal, membuat keinginan untuk ikut semakin kuat.
Tanggal 11 Juli 2010, malam harinya saya mulai mengikuti Manasik Umrah, Tgk. menjelaskan perjalanan yang bakal dilalui, mulai dari mempersiapkan sarana ibadah dan pemondokan sampai dengan persiapan mental/ batin dalam menjalani Umrah nantinya.
Malam itu dijelaskan bahwa memulai ibadah Umrah itu terhitung saat memakai pakaian ihram di Bir Ali (Daerahnya dekat dengan Madinah, sekitar 1 jam dari madinah arah ke Mekkah). Dzul Halifah : Adalah miqatnya penduduk MADINAH dan orang-orang yang datang melewatinya, tempat itu sekarang dinamakan “Bir ‘Ali”, sekitar 450 KM dari Mekah al-Mukarramah.
Berihram adalah pekerjaan pertama dalam melaksanakan haji maupun umrah yaitu proses dalam memasuki ibadah haji maupun umrah. Waktu untuk melaksanakan umrah adalah kapan saja sepanjang tahun selain musim haji, adapun waktu untuk haji adalah dibulan-bulan haji, yaitu: Bulan Syawal, Dzul Qo’dah dan sepuluh hari diawal bulan Dzulhijjah.
Niat bagi yang ber-Umrah: “Labbaika Umrotan”(Aku penuhi panggilan Mu untuk umrah).
Travel yang akan membawa kami, pada hari kedua ( 12 Juli 2010) menyerahkan Tas/ Koper yang di dalamnya telah disediakan buku petunjuk Umrah, Pakaian Ihram, Ikat Pinggang Putih khusus untuk Umrah, pakaian saragam Travel, Tas untuk tempat sandal/sepatu dan tas untuk dokumen yang ukurannya lebih kecil, ideal untuk digantungkan di leher. Pada malam kedua ini, pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan tentang Tawaf dan berbagai hal yang menyangkut dengan pelaksanaan tawaf ini. Materi yang kami pelajari antara lain:
THAWAF IFADHAH : Semua ulama menetapkan bahwa Thawaf Ifadhah adalah rukun haji tidak boleh di tinggalkan karena dapat membatalkan haji. Thawaf ini juga disebut Thawaf Ziarah atau Thawaf Rukun.
THAWAF QUDUM : Disebut juga Thawaf Dukhul yaitu thawaf pembukaan atau Thawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama’ah baru tiba di Mekah. Rasul setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan thawaf sebagai ganti shalat tahiyyatul masjid. Maka thawaf inipun disebut juga Thawaf Masjidil Haram.
THAWAF WADA’ : Dilakukan pada saat akan meninggalkan Mekah yang biasanya dilakukan untuk menghormati Baitullah karena akan berpisah. Hukum Thawaf Wada adalah wajib, sehingga kalau tidak dikerjakan wajib membayar dam (menyembelih kambing). Thawaf ini di sebut juga Thawaf Perpisahan. Thawaf wada’ merupakan penutup dari kewajiban – kewajiban haji yang seorang haji wajib melakukannya sebelum pergi menuju negerinya atau meninggalkan kota Mekkah
Pada Malam ke tiga (malam terakhir kami manasik) kami melakukan praktek bagaimana melaksanakan ibadah Umrah, terutama dalam hal melakukan tawaf. Pada malam ini juga dijelaskan tentang sai dan tahalul, materi yang kami dapatkan diantaranya:
Sa’i adalah suatu ibadah yang mengikuti tapak tilas isteri Nabi Ibrahim (Hajar) yang mencari air untuk minum putranya yang kehausan, dengan berlari-lari dari bukit Shafa kebukit Marwah sebanyak 7 kali putaran, dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah pada hitungan ke-7 dari putaran Sa’i. Panjang jarak antara Shofa dan Marwah ± 405 meter x 7 Putaran, sehingga total putaran yang ditempuh 2.835 meter. Antara Bukit Shafa dan Marwah terdapat Pilar Hijau, yang panjangnya ± 25 meter, diantara kedua Pilar tersebut, disunatkan bagi Jamaah Pria untuk berlari-lari kecil, sedangkan bagi jamaah wanita berjalan biasa.
Fasilitas yang tersedia di tempat Sa’I adalah AC dan kipas angin, air minum zam-zam serta bagi orang yang tidak mampu berjalan ada jalur khusus untuk kursi roda yang berada ditengah.
Orang yang sedang Haid, Nifas dan tidak berwudhu dapat melakukan Sa’i kapan saja. Bukit ini sekarang termasuk bangunan Masjidil Haram, namun hukum kesuciannya tetap berlaku terpisah karena lokasinya diluar Masjidil Haram.
Menurut bahasa tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’. Dengan demikian Tahallul ialah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam keadaan berihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Fath Ayat 27,
Artinya :
“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNYA bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekkah lainnya akan memasuki kota Mekkah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Di balik ‘yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan akan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.
MACAM-MACAM TAHALLUL
1. Tahallul Awal
Melepaskan diri dari keadaan ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut :
Melontar Jumrah Aqabah dan mencukur.
Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah.
Tawaf Ifadhah, Sa’i dan mencukur.
2.Tahallul Sani/Kubra
Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara lengkap yaitu sebagai berikut :
Melontar Jumrah Aqabah
Bercukur
Tawaf Ifadhah dan Sa’i
Akhirnya pada tanggal 14 Juli 2010, kami bertolak menunju bandara untuk berangkat ke Jakarta dan di Jakarta kami menginap satu malam.
Pada tanggal 15 Juli 2010, kami berangkat menuju Jeddah (bandara King Abdul Aziz)
No comments:
Post a Comment