Tue, May 4th 2010, 09:13 (Serambi Indonesia)
Jenazah tak Bisa Dikubur
Droe keu Droe
Tindakan yang dilakukan aparat gampong Ie Masen, Kayee Adang, Syiah Kuala, Banda Aceh, dalam hal tidak mengurusi fardhu kifayah atas jenazah bernama (alm) Mutia Fani (9) tahun, dengan alasan orang tua almarhumah sudah 1 tahun tinggal di Gampong itu tak memiliki KTP, dan dengan alasan tidak berani mengangkangi Ketentuan Disnakerduk dan reusam gampong merupakan tindakan yang sewenang-wenang, sangat bertentangan dengan hukum Islam.
Menurut ajaran Islam, jenazah siapa pun dia wajib dihormati, bahkan dalam sejarah islam, Nabi Muhammad Saw telah memberikan penghormatan kepada jenazahnya orang Yahudi.
Sikap dan tindakan Gechik dan aparat gampong, sungguh tidak dapat diterima. Korban perang, teroris saja mendapat perlakuan layak menurut ketentuan agama islam. Kepada Keluarga almarhumah, saya berpesan untuk tetap tabah dan sabar dalam menghadapi musibah ini, hanya kepada Allah kita berserah diri.
Anwar MD.,SH
Dosen Universitas Almuslim Advokat di Bireuen
Fenomena apa di negeri bersyari'at...........?
Jenazah tak Bisa Dikubur
Droe keu Droe
Tindakan yang dilakukan aparat gampong Ie Masen, Kayee Adang, Syiah Kuala, Banda Aceh, dalam hal tidak mengurusi fardhu kifayah atas jenazah bernama (alm) Mutia Fani (9) tahun, dengan alasan orang tua almarhumah sudah 1 tahun tinggal di Gampong itu tak memiliki KTP, dan dengan alasan tidak berani mengangkangi Ketentuan Disnakerduk dan reusam gampong merupakan tindakan yang sewenang-wenang, sangat bertentangan dengan hukum Islam.
Photo Ilustrasi
Menurut ajaran Islam, jenazah siapa pun dia wajib dihormati, bahkan dalam sejarah islam, Nabi Muhammad Saw telah memberikan penghormatan kepada jenazahnya orang Yahudi.
Sikap dan tindakan Gechik dan aparat gampong, sungguh tidak dapat diterima. Korban perang, teroris saja mendapat perlakuan layak menurut ketentuan agama islam. Kepada Keluarga almarhumah, saya berpesan untuk tetap tabah dan sabar dalam menghadapi musibah ini, hanya kepada Allah kita berserah diri.
Anwar MD.,SH
Dosen Universitas Almuslim Advokat di Bireuen
Fenomena apa di negeri bersyari'at...........?
No comments:
Post a Comment